JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Dari hasil pengembangan perkara minuman beralkohol oplosan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, yang terjadi pada hari Jumat (27/10/2023), di Jalan Tajahan Antang RT 09 Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, telah dilakukan proses hukum terhadap 3 orang terduga penjual miras ciu beserta barang bukti, Senin (30/10).
Kapolres AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso dalam siaran persnya menguraikan, 3 orang tersebut masing-masing berinisial RBB (36), AH (45), dan RH (31).
Sedangkan barang buktinya diamankan 94 dus miras Ciu (2.256 botol), 900 gelas plastik warna putih bening, 160 kotak minuman berenergi.
“Barang bukti ini diamankan di dua tempat, yakni di sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung RT 2 Kelurahan Pulang Pisau, dan di sebuah ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 RT 6,” ungkap Kasat.
Dalam kronologis dan fakta kejadian, Senin (30/10), sekira pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan razia miras di tempat korban MA (pembeli miras), dan didapati barang bukti pada sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung RT 2 Kelurahan Pulang Pisau.
“Di tempat ini kita dapati menjual minuman keras jenis Ciu dan ditemukan sebanyak 3 dus atau sama dengan 72 botol disertai 2 kotak minuman berenergi,” jelas AKP Sugiharso.
Kemudian, dilakukan kembali pengembangan, dan di dalam sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 didapati 91 dus Ciu (2.184 botol) beserta minuman berenergi dan gelas plastik warna putih bening.
Atas kejadian itu, ketiga orang tersebut bakal disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KHUP: Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(Ded)














