JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Demi mendukung upaya pemerintah menjamin ketersediaan listrik melalui pasokan batu bara, PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan menaati dan menjalankan perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini, jalur tersebut masih digaris polisi dan diblokade dengan portal besi oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Underpass Tatakan KM 101 Tapin.
Komitmen PT AGM untuk PLN ini juga bagian dari upaya membantu ribuan sopir logistik dan pekerja tongkang yang sejak 28 November 2021 tanpa penghasilan, akibat adanya garis polisi itu.
“PT AGM siap dan akan mendukung pemerintah untuk menjalankan operasi pengiriman batu bara melalui jalur logistik milik perusahaan, yang saat ini masih terdampak police line dan blokade PT TCT di Km 101 Tapin. Kami akan selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan hukum. Perintah negara tentu menjadi prioritas utama perusahaan,” tegas Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM melalui keterangan resminya, Senin (10/1).
KESDM melalui Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menyurati Direktur PT TCT, bernomor T-53/MB.05/DJB.B.2022 tanggal 5 Januari kemarin, yang ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin perihal pembukaan portal demi kepentingan umum.
“Saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batu bara dekat Underpass Km 101 Jl. A. Yani PT AGM dan PT TCT, untuk kelancaran angkutan batu bara PT AGM dalam memenuhi pasokan batu bara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batu bara,” demikian pernyataan resmi Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.
Lebih lanjut Harry Ponto menjelaskan, permasalahan ini merupakan persoalan perdata. Karena itu, selama proses hukum berlangsung, ia minta tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara.
Selama ini sebagai perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), salah satu pelanggan yang besar dari PT AGM adalah Grup PLN.
“Selama tahun 2021 dari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan KESDM minimal 25% dari produksi, capaian PT AGM adalah 39%. Batu bara PT AGM memasok ke PLTU-PLTU, perusahaan semen, dan banyak perusahaan strategis lainnya di Indonesia yang menjadi penggerak ekonomi nasional. Karena itu, ditutupnya jalur logistik di Tapin membuat negara juga mengalami kerugian besar,” jelasnya.
Sebelumnya dalam surat rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan tanggal 28—29 Desember 2021, terungkap potensi penerimaan pajak negara yang hilang akibat kasus ini.
Surat itu menyebut, terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara PT AGM menuju terminal khusus Sungai Puting, telah menyebabkan terhambatnya potensi penerimaan negara untuk pajak dan bukan pajak dari 1.600.000 ton batu bara kurang lebih sebesar Rp 248.492.668.000,00 (dengan asumsi harga batu bara USD79,34/metrik ton dari kurs 1 dolar Rp14.500,00).
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan tim Dirjen Minerba itu, terdapat sejumlah rekomendasi.
Di antaranya menyelesaikan permasalahan terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara, berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan tanah PT AGM dan PT Baramulti Sugih Sentosa (PT BMSS) dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) tanggal 11 Maret 2010, dengan iktikad baik.
KESDM juga meminta PT TCT segera menyelesaikan kewajiban laporan triwulan 1 sampai 4 tahun 2021 kepada Dirjen Minerba (Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 75 Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020), paling lambat 28 Januari 2022 dan dilaksanakan berkelanjutan.
Harry menegaskan, terkait penggunaan tanah di jalur logistik Km 101 Tapin, PT AGM dan PT TCT memiliki dan terikat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 11 Maret 2010, yang selama 10 tahun ini telah dijalankan bersama.
“Karena ini masalah perdata, semua pihak harus menghormati dan menunggu keputusan pengadilan tanpa merugikan negara dan kepentingan ekonomi rakyat Kalimantan Selatan, khususnya di Tapin,” tegas Harry.
(SN)