Dewan Dengarkan Tiga Raperda Pemkab Tanbu

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan setempat. Ada tiga Raperda yang disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanbu, Senin (24/7/2023).

Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar melalui Sekda Ambo Sakka mengatakan, tiga Raperda yang di sampaikan Pemkab Tanbu. Pertama ialah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ungkapnya.

Terlebih, daerah bakal menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di 2024. Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgent untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan jalan. Ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya.

Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui.

Hal ini, dikarenakan kewenangan pemerintah pusat merupakan jalan nasional. Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah.

“Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang di miliki oleh Kabupaten,” ujarnya.

Ketiga, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sekda memaparkan, terkait pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.

“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda.(as)

[feed_them_social cpt_id=57496]