JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , Habib Ahmad Bahasyim,melaksanakan Sosialiasasi Peraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , di Sungai Andai Komplek Perumahan Kayu Bulan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Sabtu(30/01/21).
Peraturan daerah(Perda) yang disosialisasikan kali ini adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa,”ujar politisi partai Demokrat ini.
Sosialisasi kali kali ini juga menghadirkan Muhammad Noor Dosen STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI.
Baca Juga : Habib Ahmad Bahasyim Bantu Warga Terdampak Banjir
Dalam uraiannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya desa punya payung hukum dalam percepatan pembangunan serta tahu dasar hukumnya.
“Implementasi daripada undang-undang pemerintah daerah dan undang-undang desa mengamanatkan adanya pemberdayaan dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukum,”tegasnya.
Dalam pelaksanaan sosper ini tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Sebelum memasuki lokasi kegiatan , dilakukan pengecekan suhu tubuh serta wajib memakai masker kepada setiap orang yang hadir.
Editor : Ahmad MT