Diduga Mencuri Kabel Menara Telekomunikasi, Dua Remaja Diringkus Polisi 

Pencurian PT Hutchison 3 Indonesia

Dari keterangan terduga pelaku, mereka menjual kabel yang sudah dikupas plastiknya dengan harga Rp80 ribu per kilogram, dengan beratnya sebesar 15 kilogram. Sedangkan untuk kabel yang belum dikupas plastiknya dijual dengan harga Rp60 ribu per kilogram, dengan beratnya juga sebesar 15 kilogram.

“Total hasil penjualan kabel tersebut sebesar Rp 2,1 juta, MSH mendapat bagian sebesar Rp750 ribu, sedangkan sisa bagian uang tersebut dibagikan kepada IHR,” ucap AKP Tajuddin Noor.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu gergaji besi, dua kunci pas, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna biru.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu karung kabel jumper yg sudah dipotong-potong, satu karung kabel feeder yang sudah di potong-potong, serta uang tunai sisa hasil penjualan kabel sebesar Rp750 ribu.

Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas AKP Tajuddin.

Reporter : Wahyu F
Editor     : Ahmad MT