JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Sosialisasi Nilai Besaran Retribusi Keberhasilan, dengan memasang baliho di beberapa titik jalan protokol kota.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas DLHK Pulang Pisau, Hendri Arroyo, menyampaikan bahwa pemasangan baliho ini bertujuan untuk menyosialisasikan terkait besaran nilai retribusi kebersihan kepada objek retribusi, sesuai Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sehingga harapannya masyarakat dunia usaha dapat mengetahui, di mana dalam salah satu pasal di perda tersebut, terdapat poin bahwa pemerintah daerah dapat menarik retribusi, bila ada layanan yang diberikan, diantaranya penyediaan tenaga penyapu jalan, TPS serta TPA dan beberapa sarana bak sampah di fasilitas umum,” katanya belum lama tadi.
Ia menjelaskan, dasar dari adanya retribusi ini tentunya adanya Perda No. 9 Tahun 2023 yang mengatur hal tersebut dan berharap adanya kerjasama sehingga dengan upaya yang dilakukan ini secara langsung ikut dalam kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah. (Ded/Viz)