Dinilai Beri Keterangan Palsu, Kuasa Hukum H Isam Laporkan Yulmanizar ke Bareskrim

Kasus Pajak H. Isam
Foto Haji Isam saat tersenyum.(Foto: Instagram)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dinilai memberikan keterangan palsu atau tidak benar, Kuasa hukum pemegang saham ultimate Holding Company PT Jhonlin Baratama, Junaidi, SH, LLM melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021).

Seperti diketahui, Yulmanizar ialah saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, Senin (4/10/2021) lalu.

“Kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/10/2021).

Junaidi mengungkapkan, kliennya tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Klien kami tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap,” ujarnya.

Marhaban Ya Ramadhan
azhari fadli
Paman Birin
WhatsApp Image 2023-03-21 at 19.05.30
Ibnu Arifin Ramadan
DPRD Batola
Ramadan 1444 H- El Ghifari SUrya Mandiri
Dinkes 1444 H
DLU
Ramadan 1444 H-Bandi
WhatsApp Image 2023-03-22 at 22.15.23
WhatsApp Image 2023-03-22 at 12.01.21
Ramadan 1444 H-nunung
previous arrow
next arrow

Dijelaskan, H Andi Samsudin Arsyad atau akrab disapa H Isam merupakan pemegang saham ultimate di Holding Company PT Jhonlin Baratama.

“Beliau tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama,” terangnya.

Sehingga, kata dia yang bersangkutan tidak mengetahui hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Menurut Junaidi, kliennya merupakan pengusaha berkontribusi terhadap negara dengan taat hukum. H Isam merupakan tokoh masyarakat di Tanah Bumbu, dan Kalsel turut membantu pembangunan daerah.

“Keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami. Dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” bebernya.

Atas dasar itu, sambungnya, demi memulihkan nama baik kliennya, pihaknya mengajukan laporan ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana dilakukan Yulmanizar.

“Yakni tindak pidana kesaksian palsu diatas sumpah, pencemaran nama baik dan fitnah,” ujarnya.

Ia menerangkan, atas perbuatannya Yulmanizar itu, diduga telah melanggar Pasal 242, 310 dan 311 KUHP.

“Selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence,” katanya.(as)