Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,57 Miliar

Bea Cukai Kalsel musnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu (29/7). (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, periode Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (29/7) tersebut, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 15.683.268 batang rokok berbagai merek, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23.665.107.180.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, berdasarkan sejumlah surat persetujuan yang diterbitkan pada Juni hingga Juli.

Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Dari hasil perhitungan, peredaran barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp15.570.097.121.

“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Muhtadi.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan masyarakat, dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Sinergi ini akan terus diperkuat, agar pemberantasan barang ilegal semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Muhtadi.

Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kanwil DJBC, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula, agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun dapat dimanfaatkan kembali.

Melalui kegiatan ini, DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Api/Ahmad M)