Dinkes Balangan Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Kesehatan Warga

Plt Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki. (foto: MC Balangan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Rencana penerapan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki, menyampaikan bahwa pihaknya masih menerapkan skema efisiensi yang berlaku sejak awal 2025, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut dilakukan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas, namun tetap mempertahankan alokasi penuh untuk pelayanan teknis di lapangan.

“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas. Sedangkan anggaran untuk pelayanan lapangan tetap berjalan penuh,” jelas Sauki, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, jika aturan efisiensi terbaru mulai diberlakukan, Dinkes Balangan berkomitmen memastikan tidak ada pengurangan belanja yang berdampak langsung pada layanan masyarakat.

“Dinkes adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan warga, baik melalui program Home Care maupun layanan puskesmas. Prioritas kami tetap pada pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Sauki optimistis mutu layanan kesehatan di Balangan akan tetap terjaga, meski anggaran mengalami penyesuaian.

(Sumber : MC Balangan/Ian)