Dinkes Banjarmasin Catat Ada 304 Dokter Spesialis, Subspesialis Masih Kurang

Ilustrasi. (Foto : AI)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 304 dokter spesialis dan 47 dokter subspesialis berpraktik di wilayah ini. Data tersebut dihimpun dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinkes M. Ramadhan menyampaikan, bahwa jumlah tempat praktik dokter spesialis mencapai 589, sedangkan tempat praktik dokter subspesialis sebanyak 95.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Secara umum, jumlah dokter spesialis di Kota Banjarmasin telah memenuhi standar akreditasi dan kelas rumah sakit. Di kota ini terdapat 13 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, mulai dari kelas D, C, B hingga A,” ujarnya.

Subspesialis Tertentu Masih Kurang

Meski secara umum dinilai mencukupi, Ramadhan mengakui terdapat kekurangan pada subspesialis tertentu, khususnya layanan KJSU (kanker, jantung, syaraf, dan urologi), termasuk forensik dan bedah toraks.

Untuk beberapa kasus seperti forensik dan bedah toraks, pelayanan belum optimal, sehingga pihak rumah sakit harus mendatangkan dokter spesialis dari luar daerah atau merujuk pasien ke luar Kalimantan. Kondisi ini berdampak pada peningkatan biaya pelayanan serta keterbatasan akses cepat bagi masyarakat.

Kekurangan tersebut dipengaruhi beberapa faktor, antara lain rendahnya minat mengisi formasi tertentu seperti dokter forensik dan bedah urologi, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

Standar Akreditasi Jadi Acuan

Plt. Kadinkes menjelaskan, kebutuhan dokter spesialis di Banjarmasin disesuaikan dengan standar kelas rumah sakit, regulasi Kementerian Kesehatan, serta standar akreditasi.

Selain itu, kebutuhan juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, pola penyakit, serta regenerasi akibat pensiun dan mutasi tenaga medis.

“Hingga saat ini masih mencukupi untuk 13 rumah sakit di Kota Banjarmasin, karena sarana prasarana dan alat kesehatan relatif memadai,” jelas Ramadhan.

Terkait insentif, masing-masing rumah sakit telah memformulasikan skema remunerasi sesuai regulasi internal, meliputi gaji, tunjangan, dan jasa pelayanan.

Sementara pelatihan dan peningkatan kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan dokter penanggung jawab pelayanan di masing-masing fasilitas kesehatan.

Upaya Pemkot Tingkatkan Jumlah Spesialis

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui RSUD Sultan Suriansyah telah merekrut 12 dokter spesialis, melalui skema tenaga kontrak/Badan Layanan Umum Daerah dengan penganggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran rumah sakit.

Selain itu, Pemkot juga mengajukan tenaga medis di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDSS), melalui beasiswa Kemenkes.

Kerja sama juga dilakukan dengan Universitas Lambung Mangkurat, dengan sejumlah RS di Banjarmasin berstatus sebagai rumah sakit pendidikan dan jejaring pendidikan Fakultas Kedokteran, termasuk untuk program PPDS.

Ke depan, Dinkes mendorong dokter umum dan dokter gigi untuk melanjutkan pendidikan spesialis melalui beasiswa Kemenkes, serta mendorong dokter spesialis mengambil pendidikan subspesialis atau fellowship sesuai kebutuhan masing-masing RS.

Terkait anggaran peningkatan jumlah dokter spesialis, Ramadhan menyebutkan besaran pembiayaan bergantung pada kebutuhan rumah sakit, serta alokasi beasiswa yang tersedia bagi masing-masing individu.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Banjarmasin berharap pelayanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik dapat semakin optimal dan merata bagi masyarakat.

(Ih/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]