JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan di Banjarmasin, Dr. Akhmad Murjani, menilai terbitnya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah dalam pengalihan jabatan eselon III dan IV, harus segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah.
“Artinya, gubernur ataupun penjabat gubernur di daerah, punya perhatian khusus terhadap Peraturan Menpan RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Jangan sampai terlambat menindaklanjutinya, karena bisa berdampak merugikan ASN atau PNS itu sendiri,” tutur Ahkmad Murjani kepada jurnalkalimantan.com melalui siaran persnya, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, penyetaraan ke dalam jabatan fungsional, adalah untuk menjamin kepastian pengembangan karier pejabat yang masuk dalam kategori penyederhanaan birokrasi.
“Penyederhanaan birokrasi pemerintahan ini dalam upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, terukur, dan meningkatkan kinerja pemerintah kepada publik,” paparnya.
Dirinya juga bertanya, sudahkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kebijakan Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dan melakukan pelantikannya di tahun ini?
“Seharusnya Kalsel bisa lebih cepat. Gunakan akses koordinasi dan komunikasi yang tersedia ke pemerintah pusat,” dorongnya.
Ia kembali bertanya, apakah tahapan-tahapan, mulai identifikasi, nominasi, dan jumlah pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, baik dari eselon III, maupun eselon IV, sampai ke tahapan pelantikan sudah teragendakan?
“Sekretaris daerah, dapurnya pemerintahan, harus memberikan dorongan yang kuat ke leading sector yang bertanggung jawab dalam implementasi ini, yakni Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, dan Inspektorat. Yang sangat strategis adalah Biro Organisasi dan BKD, sinergisitasnya harus terkoordinasi dengan baik dan lancar, dalam percepatan pemberian laporan ke sekretaris daerah dan penjabat gubernur, untuk melakukan pelantikan dan penyederhanaan birokrasi,” jelasnya.
Kedisiplinan menindaklanjuti batas waktu yang diberikan Mendagri, Murjani harapkan tidak merugikan ASN, apalagi dalam beberapa waktu yang lalu, revisi Peraturan Daerah No. 11 tahun 2016 sudah dibahas bersama DPRD Kalsel.
“Pemprov Kalsel sangatlah beruntung, karena penjabat gubernurnya adalah orang Kementerian Dalam Negeri, tentu bisa memperlancar arus komunikasi dan koordinasi dalam kaitan urusan di pemerintah pusat,” pungkasnya.














