JURNALKALIMANTAN.COM,PULANG PISAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau akan menindak tegas pelaku usaha yang membuang limbah di sembarang tempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Hendri Arroyo, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Ade Wijaya, menegaskan tidak ada toleransi apabila ada para pelaku usaha yang membuang limbah sembarangan, apalagi sampai mencemari lingkungan.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan atau laporan warga sekitar,” jelasnya kepada awak media, Selasa (21/05) sore.
Ia menegaskan jika memang terbukti benar, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku, berupa teguran tertulis ringan bahkan bisa sampai teguran tertulis berat.
“Kami dari bidang penanganan limbah B3, mengimbau untuk semua pelaku usaha menengah ke atas, harus menerapkan SOP dan tahapan dalam hal pengelolaan limbah B3-nya tidak boleh sembarangan, harus dikelola dengan benar,” cetusnya.
Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berharap pelaku dunia usaha dan masyarakat Pulang Pisau bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, dengan membuang sampah pada tempatnya, yang sudah disiapkan oleh pemerintah. (Ded/Viz)