DPD KAI Kalsel Selenggarakan Pra-Ujian Calon Advokat Angkatan VIII

Ketua DPD KAI Kalsel, Bujino A.Salan S.H, M.H

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk menjadi seorang advokat, calon advokat terlebih dahulu harus melewati berbagai tahapan, di antaranya Ujian Calon Advokat (UCA). Sebelum memasuki masa ujian, terlebih dahulu juga harus mengikuti praujian.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan Bujino A. Salan, M.H. mengatakan, dalam pra-UCA ini dilakukan pengenalan dan berbagai macam pemaparan yang berkaitan dengan profesi advokat, termasuk kisi-kisi materi yang bakal disampaikan dalam pelaksanaan ujian nantinya.

“Apa sih advokat itu? Advokat bukan pekerjaan yang mendapatkan salary, melainkan profesi di mana seorang advokat itu harus berkarya dalam membantu masyarakat,” ujar pengacara kondang di Banjarmasin ini, selepas pelaksanaan praUCA, di Kantor DPD KAI Kalsel Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara, Jumat (16/12/2022).

Adapun peserta UCA kali ini, tambah Bujino, berjumlah 10 orang dari berbagai perguruan tinggi di Banjarmasin, seperti Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Islam Negeri Antasari.

“Kita berharap kepada calon advokat ini bisa menjadi advokat yang profesional, dan menjadi advokat yang mencari keadilan, bukan kemenangan,” paparnya.

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan kali ini merupakan angkatan VIII tahap satu.

“Nantinya akan ada lagi UCA tahap kedua di bulan Januari 2023. Kita akan buka lagi pendaftaran dengan peserta berkisar antara 50‒100 orang,” tandasnya.

(Saprian)