JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja terkait ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Selasa (3/3/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, tersebut merupakan bagian dari pembahasan program prioritas daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Supian menegaskan DPRD Kalsel sebagai mitra pemerintah provinsi siap mendukung pembangunan tersebut melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, sekaligus memastikan proyek stadion memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, ia menyoroti minimnya data yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, serta pengelolaan stadion.
“Kami meminta penjelasan dari pihak terkait, khususnya perencana dan konstruksi melalui dinas terkait. Kami memberi waktu satu bulan untuk kembali menggelar rapat guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini,” jelasnya.
Supian juga meminta dokumen AMDAL pembangunan stadion di lahan seluas 29,7 hektare dapat disampaikan secara resmi kepada DPRD Kalsel.
“AMDAL sangat menentukan masa depan proyek ini. Karena itu dokumennya harus jelas, termasuk dampak positif dan negatifnya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan studi kelayakan dan AMDAL telah dilakukan pada 2025. Saat ini proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektare masih berlangsung di Kantor Wilayah Pertanahan dengan anggaran sekitar Rp65 miliar.
“Lahan yang terdampak sekitar 88 sertifikat. Saat ini kami fokus pada pembangunan stadion terlebih dahulu di area 29,7 hektare,” jelasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Kalsel serta perwakilan instansi terkait, termasuk General Manager Bandara Syamsudin Noor, Ketua KONI Kalsel, dan Ketua PSSI Kalsel. (YUN)














