DPRD Kalsel Setujui Hibah Alkes Pemprov Ke Pemkab Tanbu

Suasana rapat paripurna DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalsel setujui permohonan hibah alat kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalsel untuk Pemerintah Kabupaten tanah bumbu.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat  paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Sekretaris daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, di Banjarmasin, Rabu (7/2/2024).

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda dalam laporannya menyampaikan bahwa permohonan hibah alkes berjumlah delapan item yang akan digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp.13.156.706.076,90.

Sebelumnya, Komisi II telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset/barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalsel.

Hal itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari 5 miliar rupiah itu harus mendapatkan persetujuan DPRD kalsel.

“Komisi II DPRD Kalsel sepakat untuk mengusulkan persetujuan pemberian hibah alat kesehatan kepada pemerintah kabupaten tanah bumbu sebagaimana yang telah dimohonkan, mengingat urgensi dari alat-alat dimaksud terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”sebutnya.

Komisi II DPRD Kalsel juga meminta untuk melakukan penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemprov Kalsel, khususnya aset-aset yang selama ini masih dipinjamkan kepada pihak luar, sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dijadikan data terbaru dalam proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar berharap alkes tersebut dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan  dalam upaya peningkatan kesehatan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

(YUNN)