DPRD Kalteng Pelajari Pelestarian Bahasa Daerah ke DPRD Kalsel

Pertemuan Anggota BP Perda Kalsel Komisi III DPRD Kalteng Bahas Pelestarian Bahasa

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna penguatan bahasa daerah sekaligus menyusun Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sudi banding ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rombongan wakil rakyat dari provinsi tetangga ini dipimpin Drs Duwel Rawing diterima Anggota BP Perda DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda, di DPRD Kalsel, belum lama tadi.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng Drs Duwel Rawing mengatakan tujuan kedatangan ini ingin menggali informasi terkait raperda yang sudah masuk kedewan tentang pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

Dengan begitu banyak masukan dari Kalsel, walaupun perda tak sama judulnya, tapi materi isi yang hampir mirip bisa diambil, seperti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ada jurusan bahasa daerah, jadi dinilai sangat baik.

“Memang sudah ada muatan lokal yang diajarkan di sekolah ,tapi guru yang mengajarkannya belum dipersiapkan makanya kami berharap setelah perda ini dibuat ada kewajiban menyiapkan tenaga pengajar yang miliki kemampuan ,”ucapnya.

Perbedaannya di Kalteng ada 25 bahasa belum masuk variannya. Sementara di Kalsel hanya 2 bahasa yaitu bahasa Banjar pehuluan dan kuala.

”Di Kalteng ada bahasa Dayak Ngaju, Katingan dan lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota BP Perda DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda, menjelaskan kunjungan Komisi III DPRD Kalteng dalam rangka memperkaya dan tukar menukar mèngenai penguatan bahasa daerah dan mereka masih merancang perdanya.

“Kita sudah ada 2 perda budaya dan bahasa. Jadi mereka ingin belajar,”ujar politisi partai Golkar Kalsel ini.

DiKalsel, terdapat dua lembaga yaitu, Lembaga Budaya Banjar (LBB) dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) yang merupakan lembaga plat merah dari pemerintahan dengan SK Gubernur ditunjang APBD. Sedang di Kalteng tidak ada.

Sementara, perda merupakan aturan-aturan, namun bagaimana inflementasinya serta didukung oleh dua lembaga itu.

“Kalsel ini ada 2 bahasa yaitu Banjar Kuala dan Pehuluan. Jadi keduanya orang banua, mereka masih memilih-milih bagaimana menyatukannya,”tutup ketua fraksi Golkar DPRD Kalsel ini.

(Yunn)