DPRD Kotabaru Finalkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Siap Ditetapkan Jadi Perda Baru

DPRD kotabaru gelar rapat paripurna menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan 1 buah raperda, (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaluddin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, mewakili Bupati Kotabaru, serta unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan seluruh anggota DPRD.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Laporan akhir pembahasan Raperda disampaikan oleh Anggota DPRD Fraksi PPP, H. Abdul Kadir. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini didorong oleh kebutuhan sosiologis masyarakat serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.

DPRD Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah melakukan pembahasan mendalam guna memastikan substansi Raperda bersifat akomodatif dan dapat diterapkan secara efektif.

“Setelah melalui pembahasan yang intensif, Pansus II menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten I H. Minggu Basuki disampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sekaligus untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, serta penyempurnaan aturan retribusi daerah. Regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kepada SKPD terkait kami instruksikan agar melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda tersebut,” tutupnya.

(Eca)

[feed_them_social cpt_id=57496]