Hasil Musyawarah Bersama, BAZNAS Kotabaru Tetapkan Zakat Fitrah 2026 dengan Penyesuaian Harga

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru (Gedung MUI Lantai II), Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kamis (6/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos, didampingi Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kotabaru, H. Muhammad Pran Limhar, S.Ag, M.M.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dalam arahannya, H. Mahmud Dimyati menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan, dengan tujuan menetapkan nilai uang zakat fitrah yang akan diberlakukan di Kabupaten Kotabaru.

“Penetapan nilai uang zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah bersama, sebagai bentuk kehati-hatian agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan disepakati oleh semua pihak,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Kotabaru, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), LAZISMU, Kementerian Agama, perwakilan pedagang pasar di Kotabaru, serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah tahun ini dibagi ke dalam lima kategori, dengan penambahan sebesar 10 persen. Penambahan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok dan telah disesuaikan dengan ketentuan dari BAZNAS Pusat.

Selain penetapan zakat fitrah, rapat juga membahas ketentuan fidyah, menindaklanjuti permintaan dan kebutuhan informasi dari masyarakat.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan secara resmi dan rinci kepada masyarakat terkait besaran nilai zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(Eca)

[feed_them_social cpt_id=57496]