JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui tiga rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Hal tersebut disepakati dalam rapat Paripurna dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Supian HK dan dihadiri Gubermur Kalsel, H Sahbirin Noor, di gedung wakil rakyat di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pidatonya mengucapkan apresiasi atas ditetapkannya beberapa raperda menjadi perda agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Dengan payung hukum yang salah satunya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat , nantinya, masyarakat adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang,”jelasnya.
Sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi di provinsi Kalsel ,”tambahnya.
Perda peternakan juga sangat penting dimana peternakan selalu mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar para pelaku usaha dapat menghasilkan hasil ternak yang berkualitas.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian berusaha usaha peternakan dalam menghasilkan hewan ternak yang sehat di Kalsel, maka dibutuhkan Perda yang mengakomodir hal tersebut.
“Peraturan daerah ini penting, khususnya untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di provinsi Kalimantan Selatan, maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari,”pungkasnya.
Perda yang disetuju dalam rapat paripurna tersebut seperti perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat , Perda tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan,
dan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
(Yunn)














