Dr. A. Murjani: Siapapun Gubernurnya, Kalsel Harus ada Perubahan dan Lebih Maju Lagi

Keputusan MK pilgub Kalsel
foto by tribunnews.com / net / jurnalkalimantan.com

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan di Banjarmasin, Dr. Akhmad Murjani, menilai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal Z.A. dalam menunaikan tugasnya telah melakukan empat pilar strategis, yaitu fokus menjalankan roda pemerintahan sehari-hari sampai menunggu gubernur definitif dilantik. Kedua, ikut mengawal keberlangsungan Pilkada yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga, mempercepat mitigasi penanganan banjir, dan keempat, berkomitmen dalam penanganan Covid-19.

“Safrizal komitmen menjalankan tanggung jawabnya, pembenahan tata kelola pemerintahan, penataan aset, juga aset bergerak seperti mobil dinas, masalah regulasi keuangan daerah, dan juga dampak musibah banjir yang menggangu perekonomian masyarakat, kesulitan masyarakat, transportasi/infrastruktur untuk memudahkan angkutan BBM, LPG, bahan pokok, termasuk juga beliau membuat surat edaran mengatasi kelangkaan LPG 3 kg ke seluruh daerah Kalimantan Selatan untuk tepat sasaran,” ungkap Dr. Akhmad Murjani kepada jurnalkalimantan.com, melalui siaran persnya, Selasa (16/03/2021).

[feed_them_social cpt_id=59908]
Drs. Murjani
Dr. Ahmad Murjani, Pemerhati Kebijakan Publik

“Tinggal bupati/wali kota di daerah saja lagi, apakah konsisten menerapkannya, termasuk menerapkan kartu kendali untuk gas subsidi lpg 3 kg kepada yang berhak mendapatkannya. Beliau juga konsen dalam keterlibatan penanganan Covid-19,” tambah Dr. Akhmad Murjani.

Baca Juga : Setelah Putusan MK, Warga Harus Bersatu Memajukan Banua

Dalam misinya, Pj. Gubernur Safrizal juga dilihat Dr. A. Murjani telah ikut mengawal kelangsungan pilkada yang sedang berproses di MK.

“Dalam hal ini, siapapun yang terpilih nantinya dari hasil putusan MK, kita hormati, dan itulah gubernur kita di Kalimantan Selatan,” tegas Dr. Akhmad Murjani.

Ketua Yayasan Universitas Cahaya Bangsa ini juga mengatakan, bahwa masyarakat Kalsel akan mengetahui hasil putusan MK tersebut, pada tanggal 19 Maret 2021 pukul 14.00 WIB, dengan nomor perkara: 124/PHP.GUB-XIX/2021, dan pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.

“Apapun hasilnya putusan MK, kita hormati, intinya masyarakat sudah tidak sabar menunggu gubernur versi putusan MK, apakah ada kemungkinan didiskualifikasi atau pemungutan suara ulang,” katanya.

Siapapun nantinya gubernur yang diputuskan MK, Dr. A. Murjani berharap, Kalsel bisa dibawa mengalami perubahan dan lebih maju lagi.

“Kita tunggu hasilnya, apakah petahana Sahbirin Noor-H. Muhidin, atau penantang petahana Denny Indrayana-Difriadi Darjad yang dikabulkan dalam putusan MK nanti,” sambungnya.

Setelah putusan MK, jelas Dr. A. Murjani, tinggal tindak lanjut KPU di daerah untuk melaksanakannya.

Editor : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]