JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan upaya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke setiap OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, terkait data terpilah.
Kepala Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Sarjanadi, mengatakan bahwa fungsi dari PKS bersama OPD merupakan langkah untuk mempermudah mengetahui akses jumlah penduduk, jenis kelamin, agamanya maupun usia yang dapat dibuka melalui aplikasi OPD yang bersangkutan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (17/04).
Ia melanjutkan, untuk sementara sudah ada kerjasama Dinas Sosial dan masih ada 11 OPD lainnya.
Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kesbangpol, Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan.
“Sedangkan untuk dinas yang lain masih dalam proses. Nantinya, jika OPD perlu data kependudukan, mereka tidak perlu lagi datang ke sini, cukup dengan membuka aplikasi sesuai apa yang mereka butuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, PKS harus ada persetujuan dari kementerian agar mendapat rekomendasi. (Ded/Viz)