JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Penyidik gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam tragedi kapal yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penetapan tersebut.
“Empat tersangka yang sudah kami tetapkan yaitu nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional,” ujarnya, Jumat (02/10/2026).
Dari empat tersangka, satu orang telah menjalani penahanan di Direktorat Polisi Air dan Udara, sementara tiga lainnya belum ditahan.
“Tiga lainnya baru saja kami layangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka,” jelas Kombes Pol Sigit.
Perkara ini selanjutnya tidak lagi ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polda Kalsel, mengingat lokasi dan rangkaian perkara berkaitan dengan wilayah Surabaya dan Banjarmasin.
“Maka perkara tersebut selanjutnya akan ditangani langsung oleh Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Kombes Pol Sigit.
(Tius/Ahmad M)













