FIDN Kalsel Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksana Perda Masyarakat Hukum Adat

Ketua FIDN Kalsel, Bujino A.Salan S.H, M.H

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah resmi disetujui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi perda, pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/1/2023) lalu.

Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel Bujino A. Salan, berharap dengan terbitnya perda ini ada jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Perda ini jangan hanya sebagai life style saja! Artinya, perda ini harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda itu sendiri,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/1/2023).

Dikatakannya, perda ini harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana.

“Harus dibuatkan perangkat-perangkat hukumnya, supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat adat itu sendiri,” jelas Bujino.

Pengacara kondang di Banjarmasin ini menegaskan, perda ini juga untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan yang memiliki beragam suku dan budaya.

“Artinya, siapa saja yang punya adat dan budaya suku, apakah Dayak, Jawa, Bugis, dan lainnya yang ada di Kalsel, ada kepastian untuk mendapatkan hak-hak mereka, dan akan dilindungi,” bebernya.

Dengan terbitnya perda ini, tambah Bujino, tentunya memberi kekuatan bagi lembaga adat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa.

“Pelaksananya sendiri harus pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan sosialisasikan perda ini,” katanya.

Apalagi dengan adanya peraturan ini, lanjut Bujino, para pengusaha bisa mendapat kepastian hukum, termasuk rambu-rambunya, ketika ingin berinvestasi di Kalsel, agar tidak berbenturan dengan hak masyarakat.

Sehingga ke depannya, ia berharap tidak ada lagi keluhan warga atas tanahnya yang diambil, atau hak adatnya diambil, lantaran sudah ada payung hukumnya.

(Saprian)