JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Kalimantan Selatan) Kalsel telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada rapat paripurna di gedung Rumah Banjar, Rabu (9/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD membacakan susunan pimpinan dan keanggotaan komisi-komisi serta AKD masa jabatan 2024–2029. Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum, Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, Komisi III membidangi pembangunan dan infrastruktur, serta Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan Habib Hamid Bahasyim di Komisi I, dengan jabatan sebagai wakil ketua. Sementara Komisi II, Fraksi PKS menempatkan Firman Yusi dan H. Taufik Rahman. Komisi III ditempati H. Ardiansyah dan H Mushaffa Zakir. Terakhir di Komisi IV ditempati Habib Umar Hasan Alie.
“Adapun untuk badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kalsel, saya dijadikan wakil ketua mendampingi Ketua Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Partai Golkar,” ungkap Firman Yusi.
Rapat paripurna internal tersebut dipimpin Ketua DPRD H. Supian HK didampingi 3 wakilnya, yakni H. Karyoto, H. Muhammad Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari.
Dikesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK berharap dengan telah ditetapkannya susunan pimpinan dan keanggotaan komisi dan AKD, maka segala tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat dapat terlaksana dengan baik.
“Saya berharap kepada anggota DPRD Kalsel dapat melaksanakan tugasnya sesuai komisi masing-masing dengan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat dan banua,”pungkasnya.
(YUN/Achmad M)