Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, FE Diamankan Polisi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial FE (34), warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahman Nomor 26 RT 01 Kelurahan Kuin Selatan, yang diamankan setelah dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang.

FE diamankan di Jalan TRANS Kalimantan Kompleks Griya Permata Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, oleh Unit Operasi Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban, yakni PT Mulia Anugerah Distribusindo, yang beralamat di Jalan Gubernur Subarjo Nomor 09 Kelurahan Basirih.

Menurut keterangan perwakilan perusahaan, saat dilakukan pengecekan faktur kuitansi penjualan yang dibawa oleh para penjual, pada Rabu (23/11) lalu, didapati kejanggalan pada faktur yang dibawa oleh tersangka.

“Dari toko sudah ada sebagian yang dibayarkan, tetapi dari laporan pelaku belum diserahkan ke pihak perusahaan,” ungkap Kepala Unit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (9/12/2022).

Pihak perusahaan melakukan pengecekan lagi dan ternyata tersangka diduga menggelapkan uang tagihan yang sudah dibayarkan oleh toko-toko pelanggan.

“Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp89 juta, dengan bukti sebanyak 12 lembar faktur kuitansi,” papar Ipda Ginting.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP.

(Adt)