JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menurut Dr. Kandar, M.A.P., Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu ditiru oleh provinsi lain, lantaran memilki semangat kemandirian penyelamatan arsip pascabencana.
Hal tersebut dilihat dari gencarnya sosialisasi, yang turut mendapat sambuatan antusias, hingga rencana pembinaan langsung kepada para pejabat terkait dan arsiparis.
Baca Juga : Tindaklanjuti Sosialisasi Penyelamatan Arsip, ANRI akan Terjunkan Tim ke Kalsel
Ia menegaskan, penyelamatan arsip ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pasal 34 ayat 6, yang memuat maksud pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, dilaksanakan oleh pencipta arsip dan lembaga kearsipan daerah (LKD), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penaggulangan Bencana.
“Semoga semangat kemandirian ini dapat dicontoh oleh LKD dan lembaga kearsipan perguruan tinggi yang lain di seluruh Indonesia,” papar Dr. Kandar, M.A.P., melalui siaran persnya, Senin (23/03/2021).
Baca Juga : Berkat Dispersip, Indeks Pembangunan Literasi Kalsel Menjadi yang Tertinggi Se-Indonesia
Ditambahkannya, tujuan akhir yang diharapkan, adalah terlestarikannya arsip sebagai memori kolektif bangsa, yang bermuara pada terwujudnya kesinambungan peradaban negara yang lebih maju.
Editor : Ahmad MT














