Gubernur Berikan Relaksasi Sekaligus Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di 13 Kabupaten/Kota

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Sahbirin Noor (Paman Birin) memberikan relaksasi sekaligus insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 13 Kabupaten dan Kota melalui semua UPPD Samsat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, dengan menerbitkan Pergub No. 188.44/0709/KUM/2022, tanggal 27 September 2022 tentang Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Pokok Serta Sanksi Administrasi Berupa Denda Bea Balik Nama Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Di Wilayah Kalsel Tahun 2022.

“Program ini berlaku sejak tanggal 3 Oktober s/d 24 Desember 2022.Kepada masyarakat dihimbau khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut sebaik baiknya dan menguntungkan ini, ” Kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bakeuda Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin kepada Jurnalkalimantan.com, Senin (17/10/2022).

[feed_them_social cpt_id=59908]
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bakeuda Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin

Diungkapkannya, ada beberapa dasar utama sehingga Gubernur Kalsel mengeluarkan kebijakan menguntungkan diantaranya atas dasar keprihatinan terhadap kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi covid 19, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diikuti kenaikan berbagai keperluan pokok masyarakat.

Atas pertimbangan tersebut respon Pemerintah Daerah akan terus berpihak kepada kepentingan masyarakat terhadap rencana pemberlakuan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan secara permanen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi pemiliknya yang lalai memperpanjang masa berlaku STNK setiap 5 tahun, ditambah 2 tahun setelahnya dan tidak membayar pajak kendaraan bermotornya sehingga dianggap bodong.

“Ini salah satu upaya langkah langkah strategis untuk menekan laju tingkat inflasi di banua kita, ” tambahnya

Rusma Khazairin menegaskan, perlu di diketahui pertama kalinya diterbitkan kebijakan pemberian diskon pokok PKB sebagai bentuk apresiasi terhadap para Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor yang membayar pajak tepat waktu, bahkan jauh hari sebelum batas jatuh tempo telah melakukan pembayarannya dengan memberikan diskon pokok pajak mulai 5% bagi yg membayar 30 hari sebelum hingga batas jatuh tempo, 7,5% bagi yg membayar diatas 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo bahkan sampai 10% bagi yang membayar diatas 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Harapan kami semoga dengan pemberlakuan program ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, ” harap Rusma

Semoga kebijakan ini berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan daerah guna diperuntukkan percepatan pembangunan di Provinsi Kalsel yang berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat banua yang sangat kita cintai ini.

Berikut titik pelayanan terhadap Wajib Pajak diantaranya :

  1. Samsat Induk Kayu Tangi (untuk pemutihan PAJAK TAHUNAN DAN LIMA TAHUNAN (GANTI PLAT))

Atau
Di Samsat Keliling Terdekat (hanya untuk PAJAK TAHUNAN)

  1. Samsat keliling 1 di Halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin
  2. Samsat keliling 2 di Sultan Adam dekat Universitas Terbuka
  3. Samsat keliling 3 di Sutoyo dekat Asrama PHB
  4. Samsat keliling 4 di Belitung depan Kantor Dishub

6.Samsat malam di depan Samsat Kayu Tangi

Melayani pemutihan dan diskon untuk semua nomor polisi se Kalsel

Ayo lakasi perpanjang pajak pian sebelum masa periode pemutihannya habis

(Saprian/Adv)

[feed_them_social cpt_id=57496]