JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor membuka REI Expo ke-16 tahun 2022 di Atrium Duta Mall Banjarmasin pada Rabu (27/7/2022) sore.
Dalam sambutannya H.Sahbirin Noor mengingtkan para pengembang atau developer, pembangunan perumahan jangan sampai tidak memenuhi aturan yang berlaku, dan harus memperhatikan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
“Mari kita bangun bersama perumahan yang layak huni dan dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Mari kita mantapkan diri untuk membangun perumahan di Kalsel, yang ramah lingkungan dan berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ajak Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin.
Lebih lanjut dikatakannya, pameran perumahan ini akan berdampak positif terhadap bisnis perumahan dan pemenuhan-perumahan yang layak huni di Kalsel. Pemerintah Provinsi ujarnya menyambut baik pameran perumahan, yang diselenggarakan REI Kalsel.
Turut hadir dalam pembukaan itu Komisaris Bank Kalsel Rizal Akbar, Komisioner BP Tapera Adi Setianto, Ketua DPP REI Pusat Paulus Totok Lusida, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Bupati Tanah Laut Sukamta, dan sejumlah pimpinan perbankan di Kalsel.
REI Expo 2022 yang berlangsung 27-31 Juli 2022 itu tersedia 53 stan yang terdiri stan-stan perumahan anggota REI Kalsel dan sponsor pihak perbankan seperti Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, BTN, BTN Syariah, BNI, Mandiri, BRI, BCA.
“Pameran ini tentunya.menjadi wadah pertemuan yang.strategis antara pengembang.dan masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ujar Paman Birin.
Paman Birin mengharapkan, pameran ini akan memberikan harga khusus, sekaligus memberikan kemudahan dan percepatan dalam penyediaan perumahan, terutama bagi masyarakat kalangan ekonomi bawah atau kurang mampu.
Karena bagaimana pun juga menurut Gubernur Kalsel, perkembangan perumahan memang tidak bisa dihindari, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, serta didorong keinginan masyarakat untuk memperbaiki tingkat kehidupan mereka.
Dikatakannya, dalam bisnis perumahan ada keterlibatan banyak pihak seperti badan pertanahan, instansi pemerintah yang mengurus perizinan, dan tentunya juga pihak perbankan.
“Kerjasama REI, pemerintah daerah, dan stakeholder harus dijalankan dengan baik, demi terwujudnya pembangunan perumahan yang sesuai aturan. Jangan sampai pembangunan perumahan menggusur lahan- lahan pertanian, dan berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujarnya mengingatkan.
(sumber Sal/Adpim)