JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Masyarakat di Banua harus mengetahui payung hukum yang mengatur penanggulangan bencana maupun aturan-aturannya dan selalu waspada serta saling bergotong royong ketika terjadi bencana.
Karena itu perlunya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat serta penyebarluasannya. Hal ini lah yang dilakukan anggota komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad yang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
“Saya mensosialisasikan Perda yang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel,”ujarnya di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (21/12/2021).
Hasanuddin Murad menjelaskan tentang penyelenggaraan bencana maupun aturan-aturan yang mengaturnya, sehingga perlu diketahui oleh masyarakat Banua bahkan harus disebarluaskan terutama para relawan seperti yang tergabung di dalam BPK.
“Para relawan dapat menginformasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel ini di desanya masing-masing agar nantinya bergotong royong sejak awal untuk menanggulanginya,” jelas Anggota Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.
Dalam penanggulangan bencana apabila ditemukan dan membutuhkan bantuan berupa dana, maka dapat terselesaikan melalui dana desa, kabupaten maupun Provinsi Kalsel.
“Kita juga nantinya perjuangkan melalui dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di wilayah Batola,” ucapnya.
Oleh Karena itu , wakil rakyat itu berharap seluruh relawan yang tergabung di dalam BPK tetap bersemangat dalam membantu masyarakat yang terkena bencana.
(Yunn)
Hasanuddin Murad Perjuangkan Dana CSR Untuk Penanggulangan Bencana














