JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Disosialisasikannya Raperda ini dikarenakan masih banyaknya pengembang perumahan yang tidak mentaati aturan pembangunan perumahan di Kabupaten Barito Kuala.
Hal tersebut terungkap ketika, Hasanuddin Murad melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di kabupaten Barito Kuala,belum lama tadi.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya meminta agar pengembang mentaati aturan membangun perumahan mulai dari sistem drainase hingga sanitasi.
“Terbukti dari kejadian banjir di kawasan pemukiman di Barito Kuala menunjukkan ada sesuatu,” ujarnya.
Banyak pemukiman yang tidak tertata dengan baik. Akibatnya membuat buruknya sanitasi lingkungan.
“Barito Kuala kan pembangunan perumahan nya kan sangat pesat , oleh karena itu penataan lingkungannya harus dilaksanakan secara serius,” katanya.
Baca Juga : Hasanuddin Murad Bantu Korban Kebakaran Sungai Lauk
Dengan pengembang yang sudah menaati aturan ia berharap muncul kepercayaan masyarakat akan pengambang perumahan. Masyarakat juga bisa menikmati kawasan pemukiman yang layak sesuai aturan perumahan dan permukiman.
Barito Kuala sendiri memiliki 165 kompleks perumahan, dan 70 pengembang. Masyarakat harus paham akan perda perumahan dan permukiman yang telah dibuat.
Terlebih pembuatan Perda telah memakan anggaran yang tak sedikit bahkan mencapai 1 miliar rupiah per perda.
“Termasuk peraturan daerah perumahan dan permukiman ini, Pemerintah daerah seolah tak begitu peduli untuk menyosialisasikan karena perda ini termasuk perda inisiatif Dewan,” pungkasnya.