JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Direktur PT Travelindo Dr. H.Supriadi, S.Pd., M.M. mengatakan, sejak 2016 lalu, dirinya tidak lagi menjabat sebagai direktur dan telah digantikan Agus Arianto.
Bahkan lanjutnya, semua perizinan sudah menggunakan nama direktur yang baru, termasuk izin hajinya.
“Seiring waktu, adik saya ini tidak amanah. Tahun 2019 sempat terjadi masalah, namun semua calon jemaah hajinya dapat diberangkatkan,” ungkap Supriadi di sela kegiatan manasik haji plus PT Travelindo konsorsium PT Tursina, di salah satu Hotel di Banjarmasin, Kamis (17/5/2023).
“Hingga sekarang, tidak ada jemaah haji Travelindo yang tidak berangkat kecuali yang mengundurkan diri, atau visa keluar tapi tidak berangkat,” sambungnya.
Oleh karenanya, izin PT Travelindo ini tegas Supriadi, tidak dicabut, namun belum diperpanjang sejak 2020.
“Sejak tahun 2016, direktur dipegang oleh Agus Arianto, dan saya bukan direktur lagi. Tapi sebagian banyak orang tahunya saya sebagai pemilik, padahal sejak 2016 saya bukan lagi sebagai direktur,” tegas Supriadi.
Ia juga mendapat info terbaru dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, bahwa posisi Agus Arianto sekarang masuk Daftar Pencarian Orang.
Sedangkan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya akibat kasus tersebut, akan dibantu Supriadi untuk ke tanah suci secara bertahap, dengan 22 orang terlebih dahulu di tahun ini.
“Ini hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral saya saja. Padahal kalau secara hukum saya sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membantu, karena memang sejak tahun 2016 ke atas saya bukan lagi Direktur Utama di Travelindo Group,” jelasnya.

Adapun bantuan tersebut berupa subsidi yang sangat besar, sehingga hanya cukup membayar 9.500 dolar AS, dari biaya normalnya di kisaran 16.000—17.000 dolar AS.
“Intinya selama mereka punya porsi untuk berangkat haji, saya akan berusaha untuk membantu sebisa mungkin. Kemungkinan jika tidak ada halangan ada 30 orang lagi di tahun depan akan kami berangkatkan,” tambah Supriadi.
Dirinya juga berharap bagi mereka yang dibantu untuk berangkat ke tanah suci agar bisa menjaga diri dengan sebaik mungkin, karena akan melalui proses yang cukup panjang untuk bisa menjadi haji yang mabrur.
Sementara itu, Purnama Kurniawan, Kuasa Hukum Dr. H. Supriadi S.Pd., M.M. menambahkan, sampai saat ini kliennya masih memiliki iktikat baik.
“Masalah dengan direktur sebelumnya kita harus melihat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 97, di mana yang bertanggung jawab di satu perusahaan itu adalah direktur, sedangkan pada 2016 itu, Dr. H. Supriadi, S.Pd., M.M. bukan lagi sebagai direktur, jadi harus dilihat semua,” katanya.
“Kami selaku kuasa hukum, apabila nantinya ada isu-isu miring yang menyerang Pak Haji secara pribadi, kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang kami rasa perlu,” tandasnya.
(Saprian)














