Informasi Masyarakat Antar Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin

Dua tersangka dan barnag bukti yang diamankan.(foto: ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berawal dari laporan masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang melibatkan dua terduga pelaku di wilayah setempat. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) malam dan berlangsung di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Raihan Fakhri menjelaskan, informasi yang diterima dari warga menjadi pemicu awal pengungkapan kasus ini.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Hasil penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada tersangka pertama berinisial MFRA (18), warga Kelurahan Pasar Lama.

“Diamankan di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Kertak Baru Ulu, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 5 gram, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk aktivitasnya,” ujar Ipda Fakhri, Senin (8/12/25).

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan awal terhadap MFRA mengarahkan petugas pada seorang terduga pemasok.

Pengembangan dilakukan menuju kawasan Jalan Pasar Lama Laut, hingga akhirnya Y (36) yang diduga sebagai bandar, berhasil ditangkap.

“Petugas menemukan 14 paket sabu-sabu dengan total berat 75 gram, serta dua unit sepeda motor,” tambah Kanit.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]