JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dimulai hari ini, Senin (11/01/2021)
Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, dan sesuai hasil kesepakatan rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin.
Adapun poin penting yang diatur dalam peraturan baru ini:
- Kewajiban mengenakan masker kain 3 lapis, atau masker medis, dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19.
- Menggerakkan semua satgas di tingkat kelurahan, untuk mengoptimalkan kembali pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19, melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.
- Pembatasan jam buka semua tempat hiburan malam, biliar, kafe, mal, tempat usaha, dan restoran/rumah makan, hingga hanya pukul 22.00 WITA.
- Kewajiban mengantongi izin Satgas Covid-19, apabila mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
- Kewajiban melibatkan Satgas di tingkat keluarahan, apabila ingin melaksanakan acara perkawinan di tengah masyarakat (bukan di gedung).
- Semuanya berlaku sampai dengan 25 Januari 2021.
- Akan ada sanksi, apabila ada pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan kesehatan dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.

Editor : Ahmad MT