Ini Poin Penting yang Harus Ditaati saat Penerapan PPKM di Banjarmasin

Boleh tanpa masker

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerintah Kota Banjarmasin, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dimulai hari ini, Senin (11/01/2021)

Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, dan sesuai hasil kesepakatan rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin.

22 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

Adapun poin penting yang diatur dalam peraturan baru ini:

  1. Kewajiban mengenakan masker kain 3 lapis, atau masker medis, dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19.
  2. Menggerakkan semua satgas di tingkat kelurahan, untuk mengoptimalkan kembali pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19, melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.
  3. Pembatasan jam buka semua tempat hiburan malam, biliar, kafe, mal, tempat usaha, dan restoran/rumah makan, hingga hanya pukul 22.00 WITA.
  4. Kewajiban mengantongi izin Satgas Covid-19, apabila mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
  5. Kewajiban melibatkan Satgas di tingkat keluarahan, apabila ingin melaksanakan acara perkawinan di tengah masyarakat (bukan di gedung).
  6. Semuanya berlaku sampai dengan 25 Januari 2021.
  7. Akan ada sanksi, apabila ada pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan kesehatan dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
Ppkm
Surat edaran tentang PPKM di Banjarmasin

Editor : Ahmad MT