Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga November 2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil (tengah) saat berikan keterangan pers terkait insentif pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, di antaranya pembebasan denda administrasi, pengurangan pokok pajak, serta diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen untuk proses mutasi dan balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan,” jelas Subhan Nor Yaumil dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Subhan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalsel.

Dalam program tersebut, kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen. Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh diskon sebesar 20 persen.

Keringanan juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.

Sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau proses balik nama mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Program insentif pajak daerah ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel.

(Adv/YUN)