JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA TIMUR – Wakil Ketua Panitia Khusus atau Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan RPJMD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Iqbal Yudianoor berpendapat, RPJMD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 – 2024 juga bisa menjadi rujukan provinsinya.
Hal itu dikemukakannya sesudah Pansus II DPRD Kalsel yang membahas RPJMD 2021 – 2026 dengan melakukan studi komparasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim di Surabaya, Jumat (7/1/2022).
Adapun tujuan kedatangan rombongannya antara lain untuk tukar informasi terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan RPJMD Jatim,jelas Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel tersebut.
“Berdasarkan informasi, RPJMD Jatim yang ditetapkan pada Agustus 2021 mengalami perubahan atau revisi dari RPJMD sebelumnya (2019 – 2024),” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
“Hal tersebut tentu melalui proses pembahasan yang intens antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam merumuskan tujuan pembangunan dalam lima tahun ke depan,” lanjutnya.
Oleh karenanya pengalaman dan masukan rekan-rekan dari Jatim menjadi bahan rujukan bagi Kalsel untuk menyelesaikan proses pembahasan terhadap RPJMD, tambah wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Kami Pansus juga ingin mendengar secara langsung kiat-kiat dari jajaran Bappeda Jatim dalam melaksanakan penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD khususnya bidang konomi dan keuangan tersebut sebagai masukan dalam penyempurnaan Raperda kami,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bappeda Jatim Maratus Saliha menyampaikan bahwa provinsinya mengesahkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 pada Agustus 2021.
RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi legislatif dan eksekutif guna mengukur dan menilai capaian kinerja pemerintah provinsi (Pemprov) selama jangka waktu lima tahun.
“Perubahan RPJMD yang dilakukan menjadi keniscayaan sebagai penyesuaian atas kondisi dan situasi akibat wabah COVID-19 yang berdampak pada segala sektor bidang pemerintahan serta adanya penyesuian terhadap nomenklatur kodefikasi program kegiatan setelah terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya,perubahan RPJMD dalam rangka menjamin terpenuhinya target pembangunan daerah Jatim meskipun berada dalam masa pandemi Covid-19.
“Begitu juga terkait dengan kesesuaian antara dokumen RPJPD dan RPJMD merupakan suatu keharusan, dimana RPJPD pada saat penyusunan memang diarahkan untuk bersifat umum, sehingga dapat disesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih setiap periode yang berbeda,” tambahnya.
Ia menerangkan, rencana strategis (Renstra) kebijakan pembangunan ekonomi Jatim fokus pada pembangunan berkelanjutan yang berpusat pada rakyat, inklusif dan partisipatoris, Pro-Poor Growth serta Pengarusutamaan Gender sesuai visi yang telah ditetapkan yakni “Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Adil, Sejahtera, Unggul Dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama Dan Semangat Gotong Royong”.
“Dalam hal keseuaian RPJMD Provinsi dengan RPJMD Kabupaten/Kota, Bappeda Provinsi pada prinsipnya memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap RPJMD Kabupaten/Kota, sehingga kesempatan tersebut dapat digunakan untuk melakukan sinkronisasi terhadap program-program pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan dan visi misi yang telah ditetapkan Gubernur,”pungkasnya.
Iqbal Yudianoor : RPJMD Jatim Bisa Menjadi Rujukan Kalsel
