JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Isu pemberhentian sebanyak 101 non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak di lingkup pemerintah Tanah Bumbu tanpa sebab, dibantah oleh pihak Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Pasalnya tenaga kontrak yang diberhentikan dilatarbelakangi oleh sejumlah tiga alasan.
“Tenaga kontrak tidak diperpanjang kontrak kerjanya ini dikarenakan dengan tiga alasan yakni, ada mengundurkan diri secara pribadi, meninggal dunia dan tindakan indisipliner,” kata Kepala BKD Tanbu, Dahliansyah saat dikonfirmasi, belum lama tadi.
Secara detail, kata dia data laporan dari SKPD 101 tenaga non ASN berhenti ini tercatat telah selama kurun waktu 2020 hingga dengan 30 Desember 2020.
“Rinciannya ada 3 meninggal dunia, 5 karena tindakan tidak disiplin, dan tercatat 93 mengundurkan diri,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan data laporan kepegawaian dari masing-masing SKPD maka BKD Tanbu menindaklanjuti hal tersebut.
Lebih jauh, awak media ini mencoba menelusuri salah satu SKPD yakni, dari Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Riduan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian tenaga kontrak di SKPD-nya. Tapi, pemberhentian ini sudah berdasarkan tiga hal, yakni permintaan sendiri, indisipliner dan meninggal dunia.
“Memang benar, ada 5 orang PTT dan tenaga kontrak di Satuan polisi pamong praja dan damkar yang berhenti, dan diberhentikan dengan alasan 3 hal tersebut,” bebernya.
Sebagai informasi, salah satunya atas nama telah berhenti ialah, Riduansyah di karenakan meninggal dunia, dan atas nama Suroso berhenti karena mengundurkan diri permintaan sendiri.(dnw)