Jalankan Instruksi Paman Birin, 1 Juli Ini Siap Dimulai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Program Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal dibuka selama empat bulan ke depan, untuk meringankan dan memudahkan masyarakat.

Program tersebut akan bergulir pada 1 Juli sampai 9 Desember 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Subhan Nor Yaumil mengatakan, keringanan ini merupakan instruksi Gubernur Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin, menyambut HUT ke-78 RI dan Hari Jadi ke-74 Kalsel.

“Ada penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak, serta pajak progresif tidak ada lagi,” tuturnya, Jumat (9/6/2023).

Subhan memaparkan, ada enam kategori pelayanan yang dibuka dalam program ini di seluruh Samsat se-Kalsel. Pertama, pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan jangka waktu 30 hari dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2% dari pokok pajak,” jelasnya.

“Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 4% dari pokok pajak,” imbuh Subhan.

Kedua, pembebasan sebagian atas pokok PKB kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran. Untuk PKB yang tertunggak 11 tahun ke atas akan mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pembebasan juga berlaku bagi PKB yang tertunggak mulai 6 tahun sampai 10 tahun. Wajib pajak hanya membayar lima tahun ditambah pokok pajak berjalan.

Kemudian, PKB tertungggak selama selama 5 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan 4 tahun, wajib pajak hanya membayar dua tahun pokok pajak ditambah pokok pajak.

PKB yang tertunggak 3 tahun juga mendapat pengurangan dengan hanya membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak dan ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pelayanan ketiga, pembebasan seluruhnya pokok BBN-KB. Ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalimantan Selatan.

“Keempat, pengurangan sebesar dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan balik nama,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Subhan, pelayanan pembebasan progresif diberikan kepada kendaraan bermotor dengan tanda nomor DA. Pembebasan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan membayar PKB dan atas keterlambatan membayar BBN-KB kedua dan seterusnya.

“Semoga program relaksasi pajak ini benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

(Saprian)