JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Apresiasi disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono, atas prestasi gemilang Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalsel, dalam penegakan hukum kelautan dan perikanan, dengan mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/4/2025), tim dari Subdirektorat Penegakan Hukum bersama Kapal Polisi Tekukur-5010 Korps Polairud Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Kerja Tanah Bumbu Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, serta Dislautkan Kalsel, berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor Nelayan Mina Pangestu.
Kapal tersebut ditangkap di zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI 713 pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E, sekitar 12 mil laut dari timur laut Pulau Sebuku. Kapal diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang dan membawa sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan.

Rusdi menyebutkan, penggunaan cantrang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal.
“Ini adalah bentuk keadilan bagi nelayan kita. Pengungkapan ini menjadi jawaban atas keresahan mereka,” ucapnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025).
Menurut Rusdi, aksi ini adalah bentuk pengayoman polisi kepada masyarakat khususnya Ditpolairud Polda Kalsel yang hadir menjawab keresahan nelayan.
“Yang mana indikasi masuknya nelayan luar yang menggunakan cantrang, sangat mengganggu nelayan lokal kita yang menggunakan kapal kecil dan alat tangkap yang legal,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ditpolairud Kombes Andi Adnan menyampaikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, warga Rembang, Jawa Tengah. Sementara itu, 18 anak buah kapal lainnya berstatus saksi.
“Penangkapan ikan sah menurut hukum, namun penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang—terutama yang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond—merupakan pelanggaran serius,” tegasnya
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 85 _juncto_ Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Dengan keberhasilan ini, Ditpolairud Polda Kalsel meraih peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus _destructive fishing,_ mengungguli Polda Kaltim di peringkat dua, dan Polda Bangka Belitung di posisi tiga, dengan total 15 kasus yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini.
(Ian)














