Kacau, Baru Keluar Penjara, BH Terancam Masuk BUI lagi

Polsek Banjarmasin Utara

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menggeledah sebuah rumah, di Jalan Mesjid Jami Gang Adil RT 04 Kelurahan Surgi Mufti, yang diduga dijadikan lokasi pesta sabu, pada Kamis (14/4/2022) silam. 

Dari operasi tersebut, berhasil diciduk satu laki-laki berinisial BH (36) di rumahnya, sekitar pukul 00.30 WITA. 

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) reskrim Ipda Sudirno, membenarkan penangkapan tersebut, yang ditindaklanjuti atas laporan warga. 

“Di sana diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba, menindaklanjuti hal tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit, melalui sambungan telepon, Senin (18/04/2022). 

Ditambahkannya, BH tak berkutik kala dilakukan penggeledahan, dan didapat barang bukti berupa 1 kotak ponsel yang di dalamnya ada dompet berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram. 

Barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 sendok plastik, 3 bungkus plastik klip, dan di samping lemari di kamar BH ditemukan 2 buah bong (alat hisap sabu-sabu). 

“Kami sudah amankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan,” ungkap Ipda Sudirno. 

Diketahui, BH baru saja keluar dari penjara akibat kasus yang sama pada Februari silam. 

Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia pun terancam hukuman seperti pada Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 

(Adt)