JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menetapkan seorang pria berinisial AW (26), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan.
Kepala Satreskrim Kompol Eru Alsepa mewakili Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jalan Simpang Sudi Mampir I, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Ahad (12/7/2026), sekitar pukul 03.00 Wita.
“Setelah menerima pengaduan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang bekerja sebagai penjaga toko sembako tersebut, diduga mengalami kekerasan seksual setelah diajak tersangka ke salah satu kamar penginapan. Polisi menduga korban dipaksa oleh tersangka saat peristiwa itu terjadi.
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, visum et repertum, serta satu unit telepon genggam yang diduga berisi rekaman video terkait peristiwa tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Seluruhnya telah disita sesuai prosedur penyidikan,” kata Kompol Eru.
Ia menjelaskan, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga korban kepada penyidik Unit PPA pada Senin (3/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi korban dan memastikan setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Api/Ahmad M)













