JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pencabulan seorang guru terhadap anak didik dengan tersangka RMS (30), korbannya bertambah.
Hal itu setelah beberapa orang melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, atas kasus yang masih dalam tahap pendalaman Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal tersebut.
“Untuk korbannya sudah 7 orang yang melapor,” ungkap Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa, melalui Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim AKP Dedy Sugiarto, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (11/2/2025) siang.
Laporan pertama untuk 3 orang korbannya sekarang dalam tahap sidik. Sementara untuk laporan yang kedua datang dari 4 orang korban yang sedang dalam tahap lidik.
Dari penuturan korban, RMS dalam melaksanakan aksinya tidak ada melakukan ancaman ataupun memberikan janji-janji.
“Pelaku ini memanfaatkan kedekatan pelaku dengan korban, dan juga memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru untuk membujuk korban,” papar Wakasat.
Karena merasa RMS ini guru dari korban, sehingga para korban menurut ketika tersangka ingin melakukan aksinya.
AKP Dedy membeberkan, RMS melakukan aksinya tersebut di satu tempat, yakni di sekolah tempat tersangka bekerja.
“Semuanya itu dilakukan di sekolah, saat kegiatan perkemahan Sabtu Minggu Pramuka. Semua korban itu murid dari sekolahan tersebut,” bebernya.
Diwartakan sebelumnya, Unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Petugas kemudian mengamankan RMS, warga Kecamatan Banjarmasin Utara, yang berprofesi sebagai guru.
Ia diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak laki-laki, yang merupakan anak didiknya.
Atas perbuatannya itu, RMS diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Api/Ahmad M)














