Kebun Cengkeh Berubah Status,Warga Desa Teluk Aru Datangi Paman Yani

JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah pemilihan (Dapil) Tanah Bumbu – Kotabaru, Muhammad Yani Helmi menerima keluhan Warga desa Teluk Aru, kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru,Selasa(14/09/2021).

Keluhan tersebut terkait perkebunan tanaman cengkeh yang sudah digarap warga sekitar tahun 1979 berubah status menjadi hutan lindung.

“Karena saya anggota komisi II DPRD Kalsel, yang bermitra dengan Dinas kehutanan propinsi , maka hal ini menjadi permasalahan kami dan telah dikonsultasikan dengan dinas terkait agar menyelesaikan permasalahan ini,”jelas politisi fraksi partai Golkar Kalsel tersebut.

Harapan kedepannya, warga desa teluk Aru tetap dapat bertanam cengkeh yang menjadi tanaman andalan yang sudah terkenal di luar pulau Jawa.

Perubahan status lahan perkebunan tanaman cengkeh menjadi hutan lindung kemungkinan hanya salah paham saja, karena rimbunnya pepohonan tanaman cengkeh dianggap sebagai hutan padahal itu adalah pohon cengkeh, jelas Paman Yani sapaan akrabnya.

Sementara itu, Warga teluk Aru, Ismail mengatakan Kedatangan nya ke DPRD Kalsel untuk mencari solusi terkait perkebunan tanaman cengkeh ini.

“Kami sudah mendatangi pihak pertanahan untuk membuat sertifikat tanah,akan tetapi tidak bisa dikarenakan masuk hutan lindung,”ujarnya.

Meski saat ini masih bisa berkebun cengkeh, akan tetapi warga desa tetap menginginkan lahan yang 100 hektare lebih itu menjadi hak milik mereka, tambahnya.

Oleh karena itu saya datang ke DPRD Kalsel meminta solusi terkait permasalahan yang sedang kami hadapi ini, pungkasnya.