JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria warga Kuin Cerucuk berinisial I (28), diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Selasa (27/9/2022) sore.
Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, kalau S diamankan di Jalan Dahlia, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pria tersebut warga Jalan Ir. P.M. Noor Gang Perdamaian Nomor 04 RT 42,” ungkapnya melalui siaran persnya, Rabu (28/9/2022).
Sajam yang disimpan di pinggang tersebut, berjenis belati berukuran 35 centimeter, lengkap dengan sarungnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Adt)














