Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor Setda, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi 2024!

Proses Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau saat menggeledah kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025) pagi.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, MH, bersama sejumlah penyidik.

Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat penyelewengan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Pengeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Pengeledahan Nomor Print O3/0.23/Fd.2/11/2025. Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi tahun 2024,”
ungkap Mugiono kepada awak media.

Tim penyidik Kejari dikabarkan menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Setda Pulang Pisau. Sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pesparawi diduga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

“Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi, guna memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Mugiono.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya menutup.

Penggeledahan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan justru diduga diselewengkan. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan Kejari Pulang Pisau — apakah akan ada penetapan tersangka dari kalangan pejabat daerah dalam waktu dekat.

(Ded)