Kembangkan Kasus Sabu-Sabu, Satresnarkoba Banjarmasin Tangkap Warga Sungai Tabuk

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua warga Sungai Tabuk diringkus polisi, lantaran tertangkap saat diduga miliki sabu-sabu, Jumat (9/9/2022). 

Mereka berinisial J (20), warga Jalan Veteran Gang Dahlia Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan L (26), warga Jalan Veteran Gang H. Asmuni Dalam Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur (Jalan Martapura Lama Kilometer 9) Kompleks Antasan Perdana, Kelurahan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martusumito melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kalau pihaknya berhasil mengamankan J, pada Jumat (9/9/2022) sore.

Ia diamankan di Jalan Martapura Lama Km 8,5, Kompleks Suaka Indah Kelurahan Sungai Tabuk, bersamaan dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,62 gram.

“Sabu-sabu itu diselipkan di dalam masker warna putih,” ujar Kasat Reserse Narkoba, Rabu (14/9/2022) siang.

Dari penuturan J, kata Kompol Mars Suryo, kalau 1 paket itu merupakan milik seorang perempuan yang berinisial L.

Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah bersangkutan.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, dan menemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat bersih sebesar 7,41 gram,” ungkap Kompol Mars Suryo.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu botol Amos White yang berisikan sabu-sabu dengan berat bersih 4,56 gram, dua kotak Amos White, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT, satu buah sendok, dan satu buah ponsel.

Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adt)