Kepala Bappenda Kalsel Pastikan Isu Petugas Samsat dan Polantas Jaga SPBU Mulai 1 Agustus Adalah Hoaks

Kepala Bappenda Provinsi Kalimantan Selatan, H. Subhan Nor Yaumil. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan informasi yang menyebut petugas Samsat dan polisi lalu lintas akan berjaga di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Agustus 2026 adalah hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pesan berantai di media sosial yang menyebut pengendara yang belum membayar pajak kendaraan akan langsung ditilang saat mengisi bahan bakar di SPBU.

Kepala Bappenda Provinsi Kalimantan Selatan, H. Subhan Nor Yaumil, menegaskan hingga kini tidak ada kebijakan maupun aturan resmi yang mengatur penempatan petugas Samsat atau polisi lalu lintas di SPBU untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.

“Informasi tersebut hoaks. Sampai sekarang belum ada aturan resmi yang mewajibkan Samsat atau Polantas berjaga di SPBU untuk cek pajak saat isi bensin,” ujar Subhan, dilansir pada media jejakrekam.com, Ahad (2/8/2026).

Menurutnya, apabila pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor, informasi tersebut akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah maupun instansi terkait, seperti Pertamina, Korlantas Polri, dan kantor Samsat.

Subhan juga meluruskan kabar yang mengaitkan isu tersebut dengan kebijakan di sejumlah daerah. Ia menjelaskan, memang terdapat daerah yang sedang mewacanakan langkah optimalisasi penerimaan pajak kendaraan melalui regulasi daerah. Namun, hal itu tidak berarti seluruh SPBU di Indonesia dijaga petugas untuk memeriksa pajak kendaraan.

“Memang ada beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur yang mewacanakan pergub untuk optimalisasi pajak. Namun, itu bukan berarti semua SPBU di Indonesia dijaga polisi. Bahkan, kebijakan tersebut masih menuai kritik karena sosialisasinya belum matang,” jelasnya.

Bappenda Kalsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi melalui situs resmi instansi terkait atau kantor Samsat sebelum menyebarkan kembali informasi yang diterima.

Hingga saat ini, lanjut Subhan, belum ada regulasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mewajibkan pemeriksaan status pajak kendaraan bermotor di SPBU.

(Adv/Ang)