JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi para wajib pajak (WP) berlangsung tiga bulan, terhitung Juli, Agustus, dan September 2023.
Selain kemudahan pelayanan, hal menarik lainnya adalah yang sering ditunggu masyarakat yakni penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak, hingga ditiadakannya pajak progresif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan H. Subhan Nor Yaumil, S.E., M.Si. berharap, bisa meningkatkan persentase penerimaan di sektor pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini merupakan perhatian Pemprov Kalsel kepada wajib pajak,” katanya di Banjarmasin, belum lama tadi.
Diutarakannya, dari kebijakan yang disepakati Tim Pembina Samsat Provinsi Kalsel dan disetujui Gubernur Sahbirin Noor, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga dinolkan, sehingga bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama ataupun mutasi ke wilayah Kalsel, tidak dikenakan biaya tambahan.
Ditambahkannya, hal ini semata-mata agar para WP memahami pentingnya legalitas kendaraan dan kesadaran dalam taat pajak.
Selain itu, promo PKB juga mendapatkan diskon 50%. Sedangkan untuk pemutihan pajak kendaraan diperuntukkan bagi 10 tahun ke atas hanya membayar 10 plus satu, lima sampai 10 tahun membayar lima plus satu, serta tiga sampai lima tahun membayarnya hanya dua plus satu.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi ini, sehingga kendaraan bermotor di Kalsel betul-betul terdata sebagaimana mestinya,” harap Subhan.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Kalsel Gusti Rosyadi Elmi, mengapresiasi luar biasa program keringanan tersebut, yang diharapkan bisa meningkatkan animo WP. Ia pun menginginkan hal serupa bisa dijalankan berkesinambungan, sehingga potensi penerimaan di sektor PAD bisa terus digenjot. Karena menurutnya, menanamkan kesadaran masyarakat pentingnya bayar pajak harus bertahap dan terarah.
“Kami berharap agar bisa memastikan informasi tersebut tersampaikan secara masif kepada setiap wajib pajak,” pungkasnya. (Tim liputan)














