Ketua Dewan Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Pelaihari.

JURNAL KALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (HC) . Supian HK, SH, MH mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, di Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut senin (06/09/2021).

H. Supian, HK menyebutkan, Perda yang disosialisasikannya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda, sehingga ke depan dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.

“Kami berharap setelah Perda ini di sosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan”, ungkap Supian HK.

Lurah Pelaihari, M. Hidayatullah menyambut baik kunjungan Ketua DPRD kalsel ke Ketempatnya.

“Kami bersyukur ketua DPRD berkenan hadir di kelurahan kami, Perda ini sangat berguna bagi kami, nantinya akan kita sebarluaskan lebih lanjut ke masyarakat RT dan RW, agar masyarakat lebih mengetahui penanggulangan bencana, ungkapnya.

Kami juga berharap masyarakat bisa memahami dan mengaplikasikannya di kemudian hari, Pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]