Komisi I Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perizinan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Komisi I DPRD Kalimantan selatan ajukan Rancangan Peraturan daerah Penyelenggaraan Perizinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (6/7/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febrian Roosani mengungkapkan, usulan penyusunan peraturan daerah ini bermula dari aspirasi-aspirasi yang diserap dari warga Kalsel yang ingin pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas.

Selain itu, lanjutnya, diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan pemerintah dan Permerdagri tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah sudah memberikan rambu-rambu yang nanti akan diharmonisasi dengan rancangan perda ini.

Masalah yang sering dikeluhkan masyarakat terdapat rentang waktu yang lama dalam memproses izin ditingkat provinsi. Sementara dinas terkait sudah maksimal kinerjanya sesuai NSPK dari pusat dalam memproses perizinan yang dilakukan masyarakat.

Namun, persetujuan perizinan sekarang tertumpu di pusat menggunakan sistem yang dibuat sehingga daerah harus mencari inovasi agar tidak membuat masyarakat dirugikan.

“Selain itu penggunaan sistem perizinan sekarang yang terkontrol oleh pusat. Derah masih belum banyak SDM yang menguasai ssstem tersebut sehingga perlu kiranya nanti peningkatan dengan raperda ini,” pungkasnya.

(Yunn)