JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi hukum dan pemerintahan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Hak Atas Tanah (HAT) milik Murjani Djohar, berlangsung di lantai 4 ruang rapat Komisi I gedung DPRD, Rabu (24/12/2025).
RDP tersebut membahas permasalahan status kepemilikan tanah yang semula tercatat berada di wilayah Kabupaten Banjar atas nama Norhanasah, namun kemudian berubah menjadi atas nama Listidiyawati setelah wilayah tersebut masuk dalam Kota Banjarbaru pada tahun 2020.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena sudah beberapa kali kita laksanakan rapat, ini sudah yang ketiga kalinya, namun belum juga menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Murjani dalam RDP menyampaikan, bahwa dirinya telah memiliki sertifikat tanah tersebut sejak lebih dari 20 tahun lalu, sekitar tahun 2000, saat lokasi tanah masih masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar.
“Dan kemudian pada tahun 2020 berubah masuk ke wilayah Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Komisi I berharap melalui proses hukum, permasalahan Hak Atas Tanah ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (YUN)














